“Dhuh Gusti, Ingkang Kawula Purugi Sinten Malih? Paduka Ingkang Kagungan Pangandikaning Gesang Langgeng”

Kamis, 29 Agustus 2019

P E N E G A S A N




IKATAN KELUARGA BESAR PANGERAN COKROKUSUMO (IKBPC) adalah lembaga berbadan hukum bagi keluarga besar trah Pangeran Cokrokusumo, sebagaimana tersebut dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : AHU-0004759.AH.01.07.TAHUN 2019, tanggal 25 April 2019.

Logo tersebut di atas adalah satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Yayasan Kesultanan Bangkalan dengan Surat Pengesahan tanggal 15 September 2018 juncto Surat Pengesahan tanggal 06 Maret 2019, dan secara kelembagaan hanya Lembaga IKBPC satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Yayasan Kesultanan Bangkalan, sebagaimana Surat Penegasan Tentang IKBPC tanggal 30 April 2019.

Sebagai satu-satunya lembaga yang diakui dan disahkan, maka IKBPC sekaligus sebagai satu-satunya anak lembaga dari Yayasan Kesultanan Bangkalan. Dengan demikian IKBPC adalah satu-satunya lembaga trah Pangeran Cokrokusumo (R. Abdurrasid) yang berafiliasi dengan Yayasan Kesultanan Bangkalan, sehingga bagi Yayasan Kesultanan Bangkalan tidak ada dualisme lembaga dalam tubuh trah Pangeran Cokrokusumo (R. Abdurrasid).

Apabila di dalam tubuh trah Pangeran Cokrokusumo (R. Abdurrasid) ada Lembaga lain selain IKBPC dan menggunakan Logo selain Logo tersebut di atas, maka itu di luar tanggungjawab Yayasan Kesultanan Bangkalan.

Agar hal ini dapat menjadi perhatian, baik bagi Keluarga Besar Pangeran Cokrokusumo maupun bagi khalayak umum.

#####&&&#####